Minggu, 15 Februari 2015

TOHAROH



2. Thoharoh dari kotoran di badan, baju dan tempat dengan cara membasuh, mengusap/menyapu dan menciprati dengan air yang akan dijelaskan kemudian.
C. SYARAT-SYARAT WAJIB THOHAROH
Toharoh diwajibkan bagi orang berkewajiban melaksanakan sholat. Orang yang wajib melaksanakan sholat harus memenuhi syarat-syarat berikut. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib baginya melaksanakan sholat. Begitupun tidak wajib baginya berthoharoh. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Islam, oleh karena itu tidak wajib sholat dan thoharoh bagi nonmuslim.Begitupun tidak wajib diqodho sholat dan thoharoh apabila dia masuk Islam berdasarkan firman Allah dan ijma’ (kesepakatan ulama);
2. Berakal, oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang tidak berakal;
3. Baligh,oleh karena itu tidak wajib bagi orang yang belum baligh;
4. Bersih dari haid dan nifas;
5. Masuk waktu sholat (khusus bagi yang daimul hadast);
6. Tidak sedang tidur;
7. Tidak dalam keadaan lupa;
8. Tidak dalam keadaan terpaksa;
9. Adanya air atau tanah untuk tayamun. Bagi yang tidak ada air atau tanah -menurut satu pendapat- tetap harus sholat dengan menghormati waktu solat;
10. Ada kemampuan untuk melaksanakannya (fiqhul Islam wa adilatuhu I/90-91)
D. HUKUM THOHAROH
Setiap orang yang badan, pakaian dan tempatnya terkena najis, diwajibkan atasnya untuk membersihkannya. Allah berfirman :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (المزمل :4 )
… Dan akan pakainmu, maka bersihkanlah/sucikanlah (QS : Al-Mujammil :4 )
dan
أََنْ طَهِّرَا بَيْتِيْ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَعِ السُّجُوْدِ ( البقرة: )
“….. supaya Ibrohim dan Ismail membersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang berthowaf dan yang beri’tikaf dan yang ruku’ serta sujud.” (QS : Al-Baqoroh : 125)
Dalam kedua ayat di atas walaupun Allah memerintahkan untuk membersihkan baju dan tempat sholat, maka untuk membersihkan badan harus lebih diutamakan dan diperhatikan (fiqhul Islam wa adilatuhu I/90)
Hasil gambar untuk toharohE. MACAM-MACAM YANG MENSUCIKAN
Hal-hal yang mensucikan untuk benda cair dan padat ada 5 macam :
1. Air Mutlaq, yaitu air yang tidak ada kaid idhofie seperti air mawar, kaid wasfi seperti air yang memancar (ماء دافق). Air mutlak ini ada tujuh macam :
a. air sumur
b. air sungai;
c. air laut;
d. air es;
e. air embun;
f. air hujan dan
g. air mata air
2. Tanah, yaitu tanah yang suci, berdebu, belum digunakan bersuci dan tidak bercampur dengan yang lainnya seperti tepung;
3. Penyamakan, yaitu pengambilan sisa daging yang menempel pada kulit bangkai yang akan membusukan sekiranya diredam di dalam air dengan benda yang sepet walaupun berupa najis seperti kotoran burung;
4. Pencukaan, yaitu khomar (arak) yang jadi cuka dengan sendirinya tanpa ada sesuatu yang lain yang mencampurinya;
5. Batu, yaitu suatu batu yang bisa mensucikan kotoran atau air seni untuk bercebok dengan syarat-syarat yang akan diterangkan kemudian. Insya Allah
Dari yang 5 lima diatas bisa dipakai untuk bermudhu dan mandi (air mutlak), bertayamum (tanah) dan menghilangkan najis( air mutlak, penyamakan dan batu) (Tuhfatl tulab hal :9, Al-majmu’ : I/188, Mughni muhtaj :I/17)
Sehubungan kita diwajibkan sholat sehari semalam 5 waktu dan salah satu syaratnya adalah suci dari hadast besar dan kecil serta najis yang mana alat bersucinya adalah mayoritas dengan air, maka alangkah baiknya kita ketahui jenis-jenis air. Ini perlu sekali,karena ketidaktahuan akan mengakibatkan kita ceroboh menggunakan air sedangkan air tersebut tidak sah untuk bersuci.
F. SIFAT-SIFAT AIR
Jenis-jenis air yang ada dan bisa kita lihat ada 5 :
1. Air suci mensucikan serta tidak makruh digunakan
Yang termasuk ke dalam air ini adalah air mutlak yang di atas. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءَ مَاءً طَهُوْرًا (الفرقان 48)
“Dan telah Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS:Alfurqon : 48)
2. Air suci mensucikan serta makruh digunakannya
Yang termasuk ke dalam air ini adalah air musyammas artinya air yang tersinari dengan cahaya matahari. Kemakruhan ini jika terpenuhi syara-syarat :
a. diwadahi dengan logam yang bukan terbuat dari mas dan perak;
b. berada di daerah yang temperatur panasnya sangat tinggi terutama di musim kemarau seperti di Mekah dan negara sekitarnya dan
c. masih panas. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Syafei dari Ibnu Umar.
عن أبن عمر أنه :اَنَّهُ يَكْرَهُ الاغْتِسَالَ بِالمْاء المُشَمَّسِ : وقال: أَنَّهُ يُوْرِثُ اْلبَرَصَ.
Dari Ibnu Umar sesungguhnya beliau memakruhkan mandi dengan air musyammas. Dia berkata “ bahwa air tersebut akan mewariskan penyakit kusta”. ( Asnal matholib syarh rodhotutholib : I/20 )
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka air itu tidak makruh dipakai. Begitupun air itu tidak makruh jika digunakan bukan pada badan seperti untuk mencuci pakaian, mengilangkan najis di tempat. Namun Imam Nawawie berpendapat dalam kitab Majmu dan Tanqiih “tidak ada kemakruhan secara mutlak untuk apapun “ Ini pendapat yang kuat dan dipilih oleh para ulama Syafiiyah. ( Asnal matholib fii syarh roudhotitholib : I/22);



Hasil gambar untuk toharoh

Thoharoh
A. PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh menurut bahasa adalah bersih, murni dari kotoran baik hissi seperti najis maupun maknawi seperti dosa.
Sedangkan thoharoh menurut istilah adalah mengangkat hadast atau menghilangkan najis atau yang semakna dan serupa bentuk dengannya. (Al-majmu I/124, Mughni muhtaj I/16 dan Fiqhul Islam I/88)



B. BENTUK-BENTUK THOHAROH
Dari definisi di atas dapatlah kita mengetahui tentang pembagian thoharoh, bahwa thoharoh itu ada 2 :
1. Thoharoh dari hadast khusus pada badan yang terdiri dengan cara berwudhu, mandi jinabat dan tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi manakala tak bisa melakukannya yang akan dijelaskan kemudian;

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar