Rabu, 29 Oktober 2014

BUKU PAI SD K13



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pengembangan kurikulum didasarkan pada konsep curriculum development, dimana keseluruhan dimensi kurikulum yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum direncanakan dalam satu kesatuan. Konsep curriculum development menghendaki suatu tim yang sejak awal merancang pengembangan ide kurikulum (curriculum idea), dokumen kurikulum (curriculum construction), implementasi kurikulum (curriculum implementation), dan evaluasi kurikulum (curriculum evaluation) dalam suatu desain utuh (grand design).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI pada SD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, secara operasional agar proses penyelenggaraan pembelajaran PAI dan Budi Pekerti di sekolah dapat terukur dan tertata secara baik sesuai dengan tuntutan akan perubahan kurikulum, maka diperlukan adanya pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAI dan Budi Pekerti.
Buku pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah merupakan acuan bagi guru PAI dalam melaksanakan proses pembelajaran  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di sekolah. Selain itu silabus dan RPP yang dikembangkan pada kurikulum 2013 berorientasi pada  Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok, Pendekatan Pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber pembelajaran.

B.    Landasan Yuridis
1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2005 tentant Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
11.  Peraturan Menteri Agama Repbulik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan Agama pada Sekolah;
12.  Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13.  Peraturan  Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.

C.    Ruang Lingkup
Secara umum, ruang lingkup sistematika penulisan pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri dari:
1.     Pendahuluan, yang mencakup: latar belakang, landasan yuridis, ruang lingkup, tujuan, manfaat, sasaran dan indikator keberhasilan.
2.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang mencakup: pengertian, prinsip-prinsip pengembangan, komponen, langkah-langkah pengembangan dan contoh RPP.
3.     Penutup

D.    Tujuan
Secara umum Pedoman penyusunan Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP)  Pendidikan Agama Islam pada sekolah ini disusun sebagai acuan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan RPP  menurut ketentuan dan mekanisme yang berlaku agar hasilnya memenuhi kebutuhan.

E.    Manfaat
            Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan pedoman ini antara lain :
1.     Membantu dan memudahkan guru PAI, Pengawas PAI, Kemenag Kabupaten/kota, dan kanwil Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penyelenggaraan PAI di sekolah;
2.     Memberikan konsep dasar dan pola tindak dalam menyelenggarakan program pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan, kondisi dan situasi sekolah;
3.     Memberikan wawasan bagi guru PAI dalam menyusun RPP agar peserta didik mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan.

F.     Sasaran
            Buku pedoman penyunan RPP Pendidikan Agama Islam pada SD ini disusun untuk menjadi acuan bagi pihak terkait di daerah seperti :
1.     Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia;
2.     Dinas Pendidikan Provinsi;
3.     Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4.     Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
5.     Pengawas PAI pada satuan Pendidikan;
6.     Kepala Sekolah;
7.     Guru PAI;
8.     Organisasi profesi KKG PAI pada SD di masing-masing Kabupaten/Kota.

G.   Indikator Keberhasilan
1.     Berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam, serta menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
2.     Terwujudnya hasil proses pembelajaran yang baik, yang ditandai dengan perilaku peserta didik yang mencerminkan akhlakul karimah, yang dilandasi dengan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual;
3.     Terwujudnya proses pembelajaran yang menarik, menantang, dan menyenangkan.








BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


A.      Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui KKG antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

B.      Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP
Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut:
1.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
2.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
3.         Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
4.         Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
5.         Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
6.         Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
7.         Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
8.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
9.         Keterkaitan dan keterpaduan.
10.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
11.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
12.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

C.      Komponen RPP
RPP paling sedikit memuat: (1) tujuan pembelajaran, (2) materi pembelajaran, (3) metode pembelajaran, (4) sumber belajar, dan (5) penilaian. Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini:
Sekolah                            :
Mata Pelajaran                 :
Kelas/Semester                :
Materi Pokok                   :
Alokasi Waktu                 :
A.      Kompetensi Inti (KI)
B.      Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar:
1.       _____________ (KD pada KI-1)
2.       _____________ (KD pada KI-2)
3.       _____________ (KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4.       _____________ (KD pada KI-4)
Indikator: __________________

Catatan:
KD-1 dan KD-2 dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Indikator dikembangkan hanya untuk KD-3 dan KD-4 yang dicapai melalui proses pembelajaran langsung.

C.      Tujuan Pembelajaran
D.      Materi Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
E.       Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)
F.       Media, Alat, dan Sumber Belajar
1.       Media
2.       Alat/Bahan
3.       Sumber Belajar
G.      Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1.    Pertemuan Kesatu:
a.    Pendahuluan           (…menit)
b.   Kegiatan Inti          (…menit)
c.    Penutup                  (…menit)
2.    Pertemuan Kedua:
a.    Pendahuluan           (…menit)
b.   Kegiatan Inti          (…menit)
c.    Penutup                  (…menit), dan seterusnya.
H.      Penilaian
1.   Jenis/teknik penilaian
2.   Bentuk instrumen dan instrumen
3.   Pedoman penskoran

D.      Langkah-Langkah Pengembangan RPP
            Langkah-langkah pengembangan RPP meliputi:
1.   Mengkaji Silabus
Secara umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses. Kegiatan peserta didik ini merupakan rincian dari eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah dan mengkomunikasikan. Kegiatan inilah yang harus dirinci lebih lanjut di dalam RPP, dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru dalam pembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar. Pengkajian terhadap silabus juga meliputi perumusan indikator KD dan penilaiannya.
2.   Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a.    potensi peserta didik;
b.   relevansi dengan karakteristik daerah,
c.    tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.   kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.    struktur keilmuan;
f.    aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.   relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.   alokasi waktu.
3.   Menentukan Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh KD atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan. Tujuan mengacu pada indikator, paling tidak mengandung unsur-unsur audience, behavior, condition, degree (untuk memudahkan dapat disingkat ABCD). 
Berikut ini adalah beberapa contoh tujuan pembelajaran pada RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti :
a.    Melalui metode diskusi (condition) peserta didik (audience) dapat menjelaskan kandungan Q.S. al-Ma’un (behavior) dengan benar (degree).
b.   Melalui metode demonstrasi (condition) peserta didik (audience) dapat melakukan praktik berwudu (behavior) dengan baik dan benar (degree).
c.    Melalui model pembelajaran direct intruction (condition) peserta didik (audience) dapat melafalkan Q.S. al-Ikhlas (behavior) dengan benar (degree).
4.   Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yangbervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar peserta didik dapat melakukan kegiatan seperti di silabus.
c.    Kegiatan pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru dalam membuat peserta didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan. Untuk pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk melakukan sesuatu, kegiatan pembelajaran dapat berupa pemodelan/demonstrasi oleh guru atau ahli, peniruan oleh peserta didik, pengecekan dan pemberian umpan balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan.
Operasional langkah-langkah kegiatan pembelajaran secara terperinci sebagai berikut:
1)  Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a)   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)   mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c)   mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d)   menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
2)  Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruangyang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan matapelajaran, yang meliputi proses observasi, menanya, mengumpulkan informasi, asosiasi, dan komunikasi. Untuk pembelajaran yang berkenaan dengan KD yang bersifat prosedur untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi agar peserta didik dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan/demonstrasi oleh guru atau ahli, peserta didik menirukan, selanjutnya guru melakukan pengecekan dan pemberian umpan balik, dan latihan lanjutan kepada peserta didik.
Dalam setiap kegiatan guru harus memperhatikan kompetensi yang terkait dengan sikap seperti jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP. Cara pengumpulan data sedapat mungkin relevan dengan jenis data yang dieksplorasi, misalnya di laboratorium, studio, lapangan, perpustakaan, museum, dan sebagainya. Sebelum menggunakannya peserta didik harus tahu dan terlatih dilanjutkan dengan menerapkannya.
Berikutnya adalah contoh aplikasi dari kelima kegiatan belajar (learning event) yang termasuk kegiatan inti:
a)   Mengamati
Dalam kegiatan mengamati, guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek.
b)   Menanya
Dalam kegiatan mengamati, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang yang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik.
Dari situasi di mana peserta didik dilatih menggunakan pertanyaan dari guru, masih memerlukan bantuan guru untuk mengajukan pertanyaan sampai ke tingkat di mana peserta didik mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri.
Dari kegiatan kedua dihasilkan sejumlah pertanyaan. Melalui kegiatan bertanya dikembangkan rasa ingin tahu peserta didik. Semakin terlatih dalam bertanya maka rasa ingin tahu semakin dapat dikembangkan. Pertanyaan terebut menjadi dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber yang ditentukan guru sampai yang ditentukan peserta didik, dari sumber yang tunggal sampai sumber yang beragam.
c)   Mengumpulkan informasi
Tindak lanjut dari bertanya adalah menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara. Untuk itu peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi.
d)   Mengasosiasi
Informasi tersebut menjadi dasar bagi kegiatan berikutnya yaitu memproses informasi untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan.
e)   Mengkomunikasikan
Kegiatan berikutnya adalah menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.
3)  Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Perlu diingat, bahwa KD-KD diorganisasikan ke dalam empat KI. KI-1 berkaitan dengan sikap spititual. KI-2 berkaitan dengan sikap sosial. KI-3 berkaitan dengan pengetahuan, sedangkan KI-4 berisi KI-4 berkaitan dengan keterampilan. KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3 untuk semua matapelajaran. KI-1 dan KI-2 tidak diajarkan langsung, tetapi indirect teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.
5.   Penjabaran Jenis Penilaian
Di dalam silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian portofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:
a.        Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
b.       Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.        Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.       Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
e.        Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
6.   Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu matapelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh karena itu, alokasi tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
7.   Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
           
Secara teknis operasional, sebelum menyusun RPP, seorang guru harus mempersiapkan terlebih dahulu minimal empat dokumen, yaitu:
1.   Silabus.
2.   Buku guru.
3.   Buku siswa.
4.   Buku sumber lainnya yang dianggap tepat mendukung materi pembelajaran.
Setelah keempat dokumen itu tersedia, selanjutnya guru menyusun RPP berdasarkan komponen yang telah diungkapkan di muka, dengan teknis dan sumber pengisiannya sebagai berikut:
KOMPONEN RPP
TEKNIS/SUMBER PENGISIAN
Sekolah                           
Diisi berdasarkan sekolah yang merupakan tempat guru melakukan tugas mengajar
Mata Pelajaran                
Mata pelajaran yang diampu guru sesuai dengan bidangnya, tentu bagi Guru Agama mata pelajaran yang diampu adalah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/Semester              
Bersumber pada silabus dan atau buku guru dan siswa
Materi Pokok                  
Bersumber pada silabus (guru menyalinnya dari silabus)
Alokasi Waktu                
Bersumber pada silabus (guru menyalinnya dari silabus)
Kompetensi Inti (KI)
Bersumber pada silabus (guru menyalinnya dari silabus), dapat pula disalin dari Buku Guru
Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator
Untuk KD, bersumber pada silabus (guru menyalinnya dari silabus), dapat pula disalin dari Buku Guru. Adapun pengisian indikator, guru yang menyusunnya dengan menggunakan kata kerja operasional. Indikator ini harus mudah diukur/dinilai.
Tujuan Pembelajaran
Guru yang menyusunnya berdasarkan ketentuan yang telah diungkapkan di muka (dengan rumus ABCD: Audience/peserta didik, Behaviour/perilaku, Condition/syarat berubahnya perilaku, dan Degree/tingkatan). Namun demikian untuk lebih memudahkan, maka guru dapat menyalinnya dari Buku Guru, tentu dengan tetap melakukan pengembangannya
Materi Pembelajaran
Perincian dari materi pokok, pengisiannya berdasarkan uraian materi yang ada dalam buku sumber (buku siswa dan buku sumber lainnya)
Metode Pembelajaran
Diisi oleh guru berdasarkan analisis terhadap langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dengan terlebih dahulu memahami model pembelajaran yang akan dipilih. Dari pemahaman terhadap model pembelajaran inilah kemudian diturunkan menjadi metode pembelajaran. Harap diperhatikan pula penentuan metode ini juga berdasarkan pada: tujuan, materi, karakteristik peserta didik dan kemampuan guru sendiri dalam menerapkan metode tersebut
Media, Alat dan Sumber
Pembelajaran
Media dan alat diisi berdasarkan kebutuhan peserta didik ketika mengikuti proses pembelajaran, sedangkan sumber pembelajaran merupakan asal muasal pengambilan  bahan/materi pembelajaran. Untuk lebih memudahkan guru, pengisian media, alat dan sumber pembelajaran menyalin dari silabus
Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
Secara umum langkah-langkah pembelajaran dapat disalin dari silabus ditambah dengan pemahaman guru pada langkah proses pembelajaran seperti yang terdapat pada Buku Guru
Penilaian
Bersumber pada silabus (guru menyalinnya dari silabus). Secara terperinci guru dapat menyalin contoh penilaian berdasarkan aspek penilaian yang terdapat pada Buku Guru.

























Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar