Minggu, 26 Oktober 2014

Proses Infasing

Infasing adalah penyerataan Guru honor yang sudah Tersertifikasi, dimana Guru honor tersebut akan mendapatkan Tunjangan Profesi dengan nominal sama dengan gaji pokok PNS, adapun proses Infasing dapat di lihat di Dapodik, setelah Nama muncul, yang harus di lakukan adalah Membuat surat keterangan yang ada di lampiran Infasing, setelah diprin maka harus ditandatangani oleh Kepala Dinas,
langkah2 Tandatangan Kepala Dinas
1. Setelah Surat Keterangan kita Print
2. Bawa menuju Kantor Dinas Kebagian Kepegawaian
3. setelah di sana Menghadap ke bagian informasi
4. Bawa serta Barkode yang sudah di Print dari Dapodik (sebagai syarat/Bukti) bahwa kita sudah terdaftar sebagai peserta Infasing
5. Tunggu deh, karna prosesnya ga lama dan ga ribet kalau kita membawa persyaratan tersebut
ket
Pengalaman pribadi bahwa nama kepala Dinas ada yang harus tercantum dan ada yang tidak perlu di cantumkan.
semoga bermanfaat.

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar