BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengembangan kurikulum didasarkan pada konsep curriculum
development, dimana keseluruhan dimensi kurikulum yaitu ide, desain,
implementasi dan evaluasi kurikulum direncanakan dalam satu kesatuan. Konsep curriculum development menghendaki suatu
tim yang sejak awal merancang pengembangan ide kurikulum (curriculum idea),
dokumen kurikulum (curriculum construction), implementasi kurikulum (curriculum
implementation), dan evaluasi kurikulum (curriculum evaluation)
dalam suatu desain utuh (grand design).
Berkaitan
dengan hal tersebut, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI pada SD, sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan, secara operasional agar proses penyelenggaraan
pembelajaran PAI dan Budi Pekerti di sekolah dapat terukur dan tertata secara
baik sesuai dengan tuntutan akan perubahan kurikulum, maka diperlukan adanya
pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAI dan Budi Pekerti.
Buku pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah merupakan acuan bagi guru PAI dalam melaksanakan
proses pembelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti di sekolah. Selain itu silabus dan RPP yang dikembangkan
pada kurikulum 2013 berorientasi pada
Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok, Pendekatan Pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber pembelajaran.
B.
Landasan
Yuridis
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 2005 tentant Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Keagamaan;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
11.
Peraturan
Menteri Agama Repbulik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan
pendidikan Agama pada Sekolah;
12.
Permenpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya;
13.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah;
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar
Penilaian;
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar;
18.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum.
C.
Ruang
Lingkup
Secara umum, ruang
lingkup sistematika penulisan pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) terdiri dari:
1.
Pendahuluan,
yang mencakup: latar belakang, landasan yuridis, ruang lingkup, tujuan, manfaat,
sasaran dan indikator keberhasilan.
2.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang mencakup: pengertian, prinsip-prinsip
pengembangan, komponen, langkah-langkah pengembangan dan contoh RPP.
3.
Penutup
D.
Tujuan
Secara
umum Pedoman penyusunan Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP) Pendidikan Agama Islam pada sekolah ini
disusun sebagai acuan dengan tujuan untuk memberikan
kemudahan dalam pengembangan RPP menurut
ketentuan dan mekanisme yang berlaku agar hasilnya memenuhi kebutuhan.
E.
Manfaat
Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dari penyusunan pedoman ini antara lain :
1.
Membantu
dan memudahkan guru PAI, Pengawas PAI, Kemenag Kabupaten/kota, dan kanwil
Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penyelenggaraan
PAI di sekolah;
2.
Memberikan
konsep dasar dan pola tindak dalam menyelenggarakan program pembelajaran yang sesuai
dengan tuntutan, kondisi dan situasi sekolah;
3.
Memberikan
wawasan bagi guru PAI dalam menyusun RPP agar peserta didik mencapai tingkat
kompetensi yang diharapkan.
F.
Sasaran
Buku pedoman
penyunan RPP Pendidikan Agama Islam pada SD ini disusun untuk menjadi acuan
bagi pihak terkait di daerah seperti :
1.
Kanwil
Kementerian Agama provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia;
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi;
3.
Kementerian
Agama Kabupaten/kota;
4.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota;
5.
Pengawas
PAI pada satuan Pendidikan;
6.
Kepala
Sekolah;
7.
Guru
PAI;
8.
Organisasi
profesi KKG PAI pada SD di masing-masing Kabupaten/Kota.
G.
Indikator
Keberhasilan
1.
Berkembangnya
kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
agama Islam, serta menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni;
2.
Terwujudnya
hasil proses pembelajaran yang baik, yang ditandai dengan perilaku peserta
didik yang mencerminkan akhlakul karimah, yang dilandasi dengan kecerdasan
intelektual, emosional, dan spiritual;
3.
Terwujudnya
proses pembelajaran yang menarik, menantang, dan menyenangkan.
BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A.
Pengertian
RPP
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk
satu pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Pengembangan
RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara
berkelompok.
Pengembangan
RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui
Kelompok Kerja Guru (KKG) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan
disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui KKG antar sekolah
atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
B.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP
Berbagai
prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut:
1.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun guru sebagai terjemahan
dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat
nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan
dalam pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan guru dengan
menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan
pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
3.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik.
4.
Sesuai
dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia
yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang
dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa
ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar,
keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
5.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis.
6.
Proses
pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
7.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut.
8.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial. Pemberian pembelajaran
remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan,
hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi.
Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
9.
Keterkaitan
dan keterpaduan.
10.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
11.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
12.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.
Komponen
RPP
RPP paling
sedikit memuat: (1) tujuan pembelajaran, (2) materi pembelajaran, (3) metode
pembelajaran, (4) sumber belajar, dan (5) penilaian. Komponen-komponen RPP
secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini:
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A.
Kompetensi
Inti (KI)
B.
Kompetensi
Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar:
1.
_____________
(KD pada KI-1)
2.
_____________
(KD pada KI-2)
3.
_____________
(KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4.
_____________
(KD pada KI-4)
Indikator: __________________
Catatan:
KD-1 dan KD-2 dari KI-1
dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai
melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Indikator dikembangkan hanya
untuk KD-3 dan KD-4 yang dicapai melalui proses pembelajaran langsung.
C.
Tujuan
Pembelajaran
D.
Materi
Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
E.
Metode
Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)
F.
Media,
Alat, dan Sumber Belajar
1.
Media
2.
Alat/Bahan
3.
Sumber
Belajar
G.
Langkah-langkah
Kegiatan Pembelajaran
1.
Pertemuan
Kesatu:
a.
Pendahuluan
(…menit)
b.
Kegiatan
Inti (…menit)
c.
Penutup
(…menit)
2.
Pertemuan
Kedua:
a.
Pendahuluan (…menit)
b.
Kegiatan
Inti (…menit)
c.
Penutup
(…menit), dan seterusnya.
H.
Penilaian
1.
Jenis/teknik penilaian
2.
Bentuk instrumen dan instrumen
3.
Pedoman penskoran
D.
Langkah-Langkah
Pengembangan RPP
Langkah-langkah
pengembangan RPP meliputi:
1.
Mengkaji
Silabus
Secara
umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan
aspek KI (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan,
dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan
kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar
proses. Kegiatan peserta didik ini merupakan rincian dari eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, mengolah dan mengkomunikasikan. Kegiatan inilah yang harus dirinci
lebih lanjut di dalam RPP, dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru
dalam pembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar. Pengkajian
terhadap silabus juga meliputi perumusan indikator KD dan penilaiannya.
2.
Mengidentifikasi
Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a.
potensi
peserta didik;
b.
relevansi
dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e.
struktur
keilmuan;
f.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi
waktu.
3.
Menentukan
Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan
mencakup seluruh KD atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan. Tujuan mengacu
pada indikator, paling tidak mengandung unsur-unsur audience, behavior,
condition, degree (untuk memudahkan dapat disingkat ABCD).
Berikut ini adalah
beberapa contoh tujuan pembelajaran pada RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti :
a.
Melalui metode
diskusi (condition) peserta didik (audience) dapat menjelaskan kandungan
Q.S. al-Ma’un (behavior) dengan benar (degree).
b.
Melalui metode
demonstrasi (condition) peserta didik (audience) dapat melakukan
praktik berwudu (behavior) dengan baik dan benar (degree).
c.
Melalui model
pembelajaran direct intruction (condition)
peserta didik (audience) dapat melafalkan Q.S. al-Ikhlas (behavior)
dengan benar (degree).
4.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yangbervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar
memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut:
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar
peserta didik dapat melakukan kegiatan seperti di silabus.
c.
Kegiatan
pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru
dalam membuat peserta didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi
kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut
menjadi rincian dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni:
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan
mengkomunikasikan. Untuk pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk
melakukan sesuatu, kegiatan pembelajaran dapat berupa pemodelan/demonstrasi
oleh guru atau ahli, peniruan oleh peserta didik, pengecekan dan pemberian
umpan balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan.
Operasional
langkah-langkah kegiatan pembelajaran secara terperinci sebagai berikut:
1) Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
a)
menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan
materi yang akan dipelajari;
c)
mengantarkan
peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk
mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan
dicapai; dan
d)
menyampaikan
garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan
peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
2) Kegiatan Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruangyang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan
matapelajaran, yang meliputi proses observasi, menanya, mengumpulkan informasi,
asosiasi, dan komunikasi. Untuk pembelajaran yang berkenaan dengan KD yang
bersifat prosedur untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi agar peserta
didik dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan/demonstrasi oleh guru atau
ahli, peserta didik menirukan, selanjutnya guru melakukan pengecekan dan
pemberian umpan balik, dan latihan lanjutan kepada peserta didik.
Dalam
setiap kegiatan guru harus memperhatikan kompetensi yang terkait dengan sikap
seperti jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai
pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP. Cara pengumpulan data
sedapat mungkin relevan dengan jenis data yang dieksplorasi, misalnya di
laboratorium, studio, lapangan, perpustakaan, museum, dan sebagainya. Sebelum
menggunakannya peserta didik harus tahu dan terlatih dilanjutkan dengan
menerapkannya.
Berikutnya
adalah contoh aplikasi dari kelima kegiatan belajar (learning event)
yang termasuk kegiatan inti:
a)
Mengamati
Dalam kegiatan mengamati,
guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk
melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan
membaca. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih
mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari
suatu benda atau objek.
b)
Menanya
Dalam kegiatan mengamati,
guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya
mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat. Guru perlu
membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang
yang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak berkenaan
dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan
yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik.
Dari situasi di mana
peserta didik dilatih menggunakan pertanyaan dari guru, masih memerlukan
bantuan guru untuk mengajukan pertanyaan sampai ke tingkat di mana peserta
didik mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri.
Dari kegiatan kedua
dihasilkan sejumlah pertanyaan. Melalui kegiatan bertanya dikembangkan rasa
ingin tahu peserta didik. Semakin terlatih dalam bertanya maka rasa ingin tahu
semakin dapat dikembangkan. Pertanyaan terebut menjadi dasar untuk mencari
informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber yang ditentukan guru
sampai yang ditentukan peserta didik, dari sumber yang tunggal sampai sumber
yang beragam.
c)
Mengumpulkan
informasi
Tindak
lanjut dari bertanya adalah menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai
sumber melalui berbagai cara. Untuk itu peserta didik dapat membaca buku yang
lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan
melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi.
d)
Mengasosiasi
Informasi
tersebut menjadi dasar bagi kegiatan berikutnya yaitu memproses informasi untuk
menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola
dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola
yang ditemukan.
e)
Mengkomunikasikan
Kegiatan
berikutnya adalah menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam
kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut
disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik
atau kelompok peserta didik tersebut.
3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama-sama dengan peserta
didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara
konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran, merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik
tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Perlu diingat, bahwa KD-KD diorganisasikan ke dalam empat KI.
KI-1 berkaitan dengan sikap spititual. KI-2 berkaitan dengan sikap sosial. KI-3
berkaitan dengan pengetahuan, sedangkan KI-4 berisi KI-4 berkaitan dengan
keterampilan. KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui
proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3 untuk semua
matapelajaran. KI-1 dan KI-2 tidak diajarkan langsung, tetapi indirect
teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.
5.
Penjabaran
Jenis Penilaian
Di
dalam silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Oleh karena pada setiap
pembelajaran peserta didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian
portofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui
kesulitan peserta didik.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi
peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya
teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
6.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu matapelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD
yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh karena itu, alokasi
tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
7.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Secara teknis operasional, sebelum menyusun RPP, seorang guru harus mempersiapkan
terlebih dahulu minimal empat dokumen, yaitu:
1.
Silabus.
2.
Buku
guru.
3.
Buku
siswa.
4.
Buku
sumber lainnya yang dianggap tepat mendukung materi pembelajaran.
Setelah
keempat dokumen itu tersedia, selanjutnya guru menyusun RPP berdasarkan
komponen yang telah diungkapkan di muka, dengan teknis dan sumber pengisiannya
sebagai berikut:
KOMPONEN RPP
|
TEKNIS/SUMBER PENGISIAN
|
Sekolah
|
Diisi berdasarkan sekolah yang
merupakan tempat guru melakukan tugas mengajar
|
Mata
Pelajaran
|
Mata pelajaran yang diampu
guru sesuai dengan bidangnya, tentu bagi Guru Agama mata pelajaran yang
diampu adalah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
Kelas/Semester
|
Bersumber pada silabus dan
atau buku guru dan siswa
|
Materi
Pokok
|
Bersumber pada silabus (guru
menyalinnya dari silabus)
|
Alokasi
Waktu
|
Bersumber pada silabus (guru
menyalinnya dari silabus)
|
Kompetensi Inti (KI)
|
Bersumber pada silabus (guru
menyalinnya dari silabus), dapat pula disalin dari Buku Guru
|
Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator
|
Untuk KD, bersumber pada
silabus (guru menyalinnya dari silabus), dapat pula disalin dari Buku Guru.
Adapun pengisian indikator, guru yang menyusunnya dengan menggunakan kata
kerja operasional. Indikator ini harus mudah diukur/dinilai.
|
Tujuan
Pembelajaran
|
Guru yang menyusunnya
berdasarkan ketentuan yang telah diungkapkan di muka (dengan rumus ABCD:
Audience/peserta didik, Behaviour/perilaku, Condition/syarat berubahnya
perilaku, dan Degree/tingkatan). Namun demikian untuk lebih memudahkan, maka
guru dapat menyalinnya dari Buku Guru, tentu dengan tetap melakukan
pengembangannya
|
Materi Pembelajaran
|
Perincian dari materi pokok,
pengisiannya berdasarkan uraian materi yang ada dalam buku sumber (buku siswa
dan buku sumber lainnya)
|
Metode Pembelajaran
|
Diisi oleh guru berdasarkan
analisis terhadap langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dengan terlebih
dahulu memahami model pembelajaran yang akan dipilih. Dari pemahaman terhadap
model pembelajaran inilah kemudian diturunkan menjadi metode pembelajaran.
Harap diperhatikan pula penentuan metode ini juga berdasarkan pada: tujuan,
materi, karakteristik peserta didik dan kemampuan guru sendiri dalam
menerapkan metode tersebut
|
Media, Alat dan Sumber
Pembelajaran
|
Media dan alat diisi
berdasarkan kebutuhan peserta didik ketika mengikuti proses pembelajaran,
sedangkan sumber pembelajaran merupakan asal muasal pengambilan bahan/materi pembelajaran. Untuk lebih
memudahkan guru, pengisian media, alat dan sumber pembelajaran menyalin dari
silabus
|
Langkah-langkah
Kegiatan
Pembelajaran
|
Secara umum langkah-langkah
pembelajaran dapat disalin dari silabus ditambah dengan pemahaman guru pada
langkah proses pembelajaran seperti yang terdapat pada Buku Guru
|
Penilaian
|
Bersumber pada silabus (guru
menyalinnya dari silabus). Secara terperinci guru dapat menyalin contoh
penilaian berdasarkan aspek penilaian yang terdapat pada Buku Guru.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar